Kemenkeu: PPN Pembayaran QRIS Dibebankan ke Pedagang, Bukan Konsumen
MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik.

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan pedagang. PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).
MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS. Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual.
Dengan demikian, dalam transaksi untuk pembelian televisi, misalnya, dengan harga jual Rp5 juta dan PPN Rp550 ribu (tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.
“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS,” ujarnya.
Sebagai informasi, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.
Namun, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024.
Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen serta SPBU, BLU, dan PSO 0,4 persen.