Ekonomi

Luhut: Kenaikan PPN menjadi 12 Persen per 1 Januari 2025 Hampir Pasti Diundur

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa BLT.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Ya hampir pasti diundur,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ucapnya.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.

Sementara, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Kemudian, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Luhut menyatakan hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

“Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Related Articles

Back to top button