Politik

Mahfud MD Tantang MK: Bisa Selesaikan Kecurangan Pemilu?

Mahfud MD sempat menyindir Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sakawarta, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikan marwahnya dalam menjaga demokrasi dan konstitusi.

“Sekarang ini berani apa ndak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.

“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” ujar dia.

Menurut dia, masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.

“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyindir Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat memberikan pernyataan pembuka sidang, Mahfud mengungkit pemikiran Yusril ketika menjadi saksi ahli pada sidang sengketa Pemilu 2014. Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum Indonesia.

Baca Juga  Mahfud Md Pernah Memutus Pembatalan Hasil Pemilu Curang Saat Menjadi Ketua MK

Mahfud kemudian mengutip pernyataan Yusril kala itu, yang mengatakan bahwa penilaian terhadap proses Pemilu 2024 harus dilakukan di MK.

“Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan, bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK,” kata Mahfud.

Related Articles

Back to top button