Properti

Menteri PKP Maruarar Sirait Apresiasi Kepala Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

Terutama dukungannya dalam mempermudah bahkan menggratiskan urusan rakyat, PBG Gratis, BPHTB gratis, dan dari Menteri Keuangan PPN gratis.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri peluncuran pelayanan cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Pemkab Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025).

Menteri Ara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pusat karena telah membantu dalam mempermudah perizinan di sektor perumahan baik untuk perorangan maupun badan hukum, yang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, yakni Menteri PKP, Mendagri dan Menteri PU.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu, karena sudah membantu tugas kami sebagai Menteri Perumahan, dalam rangka bagaimana membangun rumah untuk rakyat kecil sesuai arahan Presiden Prabowo dalam Program 3 Juta Rumah. Terutama dukungannya dalam mempermudah bahkan menggratiskan urusan rakyat, PBG Gratis, BPHTB gratis, dan dari Menteri Keuangan PPN gratis,” kata Menteri Ara dalam keterangannya dikutip Kamis (16/1/2025).

Menteri Ara mengapresiasi pelayanan PBG dan BPHTB bisa dilakukan dengan cepat, bahkan pemerintah daerah berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang cepat seperti yang dilakukan oleh Pemkab Sumedang.

“Di sini tadi saya lihat ya sekitar 3 jam. Bahkan ada yang 53 menit luar biasa buat Sumedang terimakasih atas kerja kerasnya,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri Maruarar Sirait Harap Rumah Subsidi Dibangun Dekat Transportasi Umum

Menteri Ara menambahkan, tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan yang terbaik.

“Saya pikir itu rakyat semuanya ingin pelayanan dengan cepat, dengan ramah, dengan suasana yang tadi Pak Mendagri sampaikan bagaimana juga suasana yang tenang, yang nyaman, dan juga bagaimana rakyat yang datang lebih merasa dilayani,” kata Menteri Ara.

Mendagri Tito menyatakan telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti SKB 3 Menteri terkait perumahan, salah satunya yang telah melaksanakan adalah Pemkab Sumedang.

“Saya perintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah tentang pembebasan biaya BPHTB dan PBG dan percepatan perizinan PBG. Saya Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline-nya adalah tanggal 31 Januari, setelah itu akan saya absen daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah,” kata Mendagri.

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBG termasuk yang di kecualikan dari pengenaan retribusi daerah.

“Sebelumnya kurang lebih memakan waktu 3 bulan. Namun setelah adanya kemudahan ini sekarang menjadi lebih cepat. Terkait tindak lanjut, telah tertuang di peraturan bupati terkait percepatan pelayanan, untuk mengatur PBG paling lama 3 jam dan pembebasan retribusi untuk perorangan dan badan usaha, untuk mendorong percepatan program 3 juta rumah,” kata Yudia.

Related Articles

Back to top button