MK Gelar PHPU, Pengamat: Tanpa Data Faktual dan Akurat Sengketa Pilpres Bakal Kandas
Jika kasus di MK Sudah selesai, maka pihak yang kalah harus legowo dan mengucapkan selamat kepada pemenang.
Sakawarta, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, belajar dari gugatan sebelumnya, banyak yang tak mampu menghadirkan alat bukti terjadinya kecurangan Pemilu.
“Pembuktian soal kecurangan pemilu harus disertai data faktual dan akurat. Tanpa itu semua gugatan hasil sengketa Pilpres akan kandas seperti yang terjadi pada gugatan Pilpres sebelumnya. Kuncinya data, data, dan data akurat,” kata Adi di Jakarta, Rabu (27/03/2024).
Ia mengatakan, para penggugat sulit membuktikan terjadinya kecurangan saat pemilihan dan hal ini membuat hakim tidak mengabulkan gugatan mereka.
“Dari pengalaman sengketa hasil pilpres sebelumnya sulit dibuktikan dugaan kecurangan yang TSM. Yang ada malah data dan saksi yang diajukam tak kuat dan mudah dipatahkan hakim konstitusi,” ucap Adi.
Menurut dia, jika kasus di MK Sudah selesai, maka pihak yang kalah harus legowo dan mengucapkan selamat kepada pemenang.
“Secara umum Pilpres sudah usai. Yang kalah harus legowo ucapkan selamat ke pemenang dan yang menang pun tak perlu euforia berlebihan,” harapnya.
Meski begitu, diakui Adi gugatan hasil sengketa Pemilu adalah hak konstitusional setiap pasangan calon jika merasa ada kecurangan dalam proses atau saat pemilihan.
“Gugatan hasil sengketa Pemilu hak konstitusional setiap paslon untuk mencari keadilan dan membuktikan tuduhan kecurangan. Tak usah dicibir biarkan berjalan secara alamiah di mana fakta persidangan MK akan membuktikan segalnya. Apakah Pilpres 2024 curang atau tidak,” jelas Adi.