Politik

MK Kasih Syarat Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini pada Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Sakawarta, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa syarat untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, mahkamah berhati-hati karena ada potensi menyinggung keberpihakan. Para menteri hanya akan dihadirkan bila MK merasa memerlukan keterangan mereka.

Bila para menteri dihadirkan, mereka tidak berstatus saksi ataupun ahli. Dengan demikian, tidak boleh ada yang bertanya kepada para menteri, kecuali majelis hakim.

“Kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengusulkan pemanggilan sejumlah menteri di sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka ingin meminta keterangan para menteri terkait dugaan keberpihakan pemerintah kepada Prabowo-Gibran, terutama soal politisasi bansos.

“Kami sudah mengajukan permohonan bagi majelis hakim untuk membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menko Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” ucap Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Related Articles

Back to top button