Presiden Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Bintang Empat
Prabowo akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI.
Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan menjadikannya Jenderal TNI atau bintang empat di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, (28/2/2024).
Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa (27/2/2024).
Oleh sebab itu, kata dia, Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden Jokowi untuk diberikan jenderal penuh.
“InsyaAllah Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” ucapnya.
Dahnil mengatakan, di Rapim TNI besok, Prabowo akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” ucapnya.