Hot News

Ramai-ramai Soroti Kaesang, Perludem Sebut Putusan MA Tidak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Jika ada ketidakjelasan tafsir dalam substansi penerapannya serta dianggap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, maka ruang pengujiannya bukan lagi ke MA, melainkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

Sakawarta, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah berusia 30 tahun menjadi sorotan publik. Musababnya, tidak sedikit pihak yang menengarai ini bisa jadi “angin segar” bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk tampil di Pilkada 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur dan wakil gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 ini.

Sebab, kata Titi, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Titi melanjutkan, bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU No.532 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 (7 Mei 2024) yang masih menginduk pada Peraturan KPU No.9 Tahun 2020.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kab/kota ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’,” kata Titi dikutip dari akun x/@titianggraini, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  Presiden Jokowi Berkantor di IKN Nusantara Mulai Juli 2024

Kendati demikian, Titi tidak menjelaskan secara gamblang bisa atau tidaknya Kaesang, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampil di Pilkada 2024.

Ia hanya menyebut, atas putusan MA soal usia 30 tahun ini bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Pertama, dengan melakukan revisi UU Pilkada untuk mempertegas kapan usia minimal harus dipenuhi.

“Kedua, melalui Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam Putusan terbaru No.141/2023 menyatakan usia itu open legal policy. Bagi saya, Putusan MA tidak bisa berlaku di 2024,” kata Titi Anggraini.

Dalam kicauan lainnya, Titi menuturkan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Pilkada.

Maka, ujar Titi, jika ada ketidakjelasan tafsir dalam substansi penerapannya serta dianggap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, maka ruang pengujiannya bukan lagi ke MA, melainkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

“KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan dan manajemen tahapan pilkada sebagai tugas dan kewenangannya. Definisi calon sudah sangat jelas dalam UU Pilkada, yaitu peserta pilkada. Kapan seseorang jadi peserta? Saat ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU. Bukan saat dilantik,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Related Articles

Back to top button