Video Lawas Permasalahkan Nepotisme Viral, Kaesang: Memangnya Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua?
Memangnya masih zaman minta proyek sama orang tua di pemerintahan? Dasar ndeso!
Sakawarta, Jakarta – Video lama Kaesang Pangarep mempermasalahkan aksi nepotisme kembali viral di media sosial X. Tidak sedikit dari warganet memposting ulang video lawas putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut saat masih menjadi kreator konten di YouTube, jauh sebelum menduduki kursi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tak ayal, aksi Kaesang mengkritik aksi nepotisme ini membuat namanya trending di media sosial X, dibarengi dengan ramainya pemberitaan seputar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sampai artikel ini dibuat, ada sekitar 16.500 lebih postingan yang membahas tentang Kaesang di aplikasi X. Sementara di platform lain seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, netizen juga turut membahas video Kaesang yang kembali viral.
Saat masih aktif menjadi kreator konten di YouTube, Kaesang sempat mengunggah video yang isinya mempersoalkan politikus Indonesia yang suka meminta proyek ke orang tua di pemerintahan.
Video tersebut diunggah di channel YouTube miliknya dengan judul #BapakMintaProyek pada 27 Mei 2017.
“Memangnya masih zaman minta proyek sama orang tua di pemerintahan? Dasar ndeso!” kata Kaesang dikutip di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Kaesang juga menyinggung perihal politikus lulusan luar negeri yang kembali ke Indonesia, namun alih-alih memajukan Indonesia, orang yang disinggung Kaesang hanya bisa meminta jabatan ke orang tua mereka di pemerintahan.
“Malu dong sama embel-embel gelar yang kalian dapat dari kuliah, apalagi kuliahnya di luar negeri. Balik ke Indonesia bukannya membangun Indonesia lebih baik, malah ngancurin, dasar ndeso!” kata Kaesang Pangarep.
Video lawas Kaesang ini kembali viral setelah ia dikabarkan maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 bersama Budisatrio Djiwandono.
Pun demikian, putusan Mahkamah Agung terbaru berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih. Perubahan ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”.