Bisnis

‎Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Duduki Kursi Komisaris BTN melalui Mekanisme RUPSLB

Sakawarta, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel ditunjuk sebagai komisaris baru PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (7/1/2026).

‎Pengangkatan Didyk sebagai komisaris tidak menggantikan wajah komisaris lama lainnya, justru menjadi penambahan jumlah komisaris di BTN.

‎Mulanya, RUPSLB direncanakan pada 22 Desember 2025. Selain perubahan waktu pelaksanaan, BTN juga menambahkan mata acara rapat.

‎Adapun salah satu agenda utama adalah perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 16 Tahun 2025.

‎”Sehubungan dengan telah diterbitkannya UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, BUMN perlu segera melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan ketentuan tersebut,” tulis manajemen BTN dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (8/1/2026).

‎Agenda kedua yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

‎Usulan ini diajukan oleh Badan Pengelola BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan atas persetujuan RKAP.

‎Selain itu, RUPSLB juga akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan, baik direksi maupun dewan komisaris. Penambahan mata acara ini diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan surat Badan Pengelola BUMN tertanggal 16 Desember 2025.

‎”BTN menyampaikan, anggota direksi dan/atau dewan komisaris akan diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPSLB dengan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Kementerian PKP Dorong Perumahan Bersubsidi Miliki Sertifikat Green Building

Related Articles

Back to top button