Properti

Sidak Tembok Pembatas PIK, Menteri Maruarar Sirait Tegaskan Tidak Boleh Ada Perumahan Eksklusif

Tidak boleh ada perumahan eksklusif dan yang paling penting tidak boleh rakyat jadi korban.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ia telah meninjau langsung ke lokasi akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi akar permasalahan.

Maruarar meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada sehingga tidak merugikan pihak manapun.

“Negara harus hadir untuk rakyat, saya setuju tidak boleh ada perumahan eksklusif dan yang paling penting tidak boleh rakyat jadi korban. Saya bersama Mendagri Bapak Tito Karnavian menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Masyarakat Kapuk Muara terkait permohonan akses jalan ROW 47 di kawasan PIK. Terima kasih banyak Pj Gubernur Jakarta dan jajaran, kapolres, dandim, wali kota, camat, lurah, perusahaan pengembang dan rekan-rekan media yang terus mengawal aspirasi warga,” kata Menteri Ara dalam keterangannya dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga  Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih Lahirkan Terobosan Kebijakan untuk Rakyat

Menteri Ara menilai penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar yang harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, ia menyoroti penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

Menurut Menteri Ara, pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan. Ia mendorong kesejahteraan masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan baik.

“Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, walikota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI,” tutur Menteri Ara.

Menteri PKP meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti, begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait.

Related Articles

Back to top button