Memahami Putusan MK: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?
Dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan?
*Opini: Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara
Hari ini jagat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digemparkan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Menjelang pendaftaran calon kepala daerah di akhir Agustus ini, MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (𝘵𝘩𝘳𝘦𝘴𝘩𝘰𝘭𝘥) pencalonan, dan memaknai syarat umur calon Kepala Daerah.
Tulisan singkat ini memberi makna dan menjawab konsekwensi hukum dua putusan MK tersebut, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas pencalonan (𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝟲𝟬); dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur (𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝟳𝟬).
𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗱𝘂𝗹𝘂 𝗺𝗮𝗸𝗻𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘀𝗲𝗸𝘄𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝟳𝟬, 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿, 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂:
- Meskipun MK menolak permohonan dua mahasiswa (𝗔. 𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗿 𝗥𝗼𝘇𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗻𝘁𝗵𝗼𝗻𝘆 𝗟𝗲𝗲) dalam Putusan 70, namun MK memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa syarat umur diperhitungkan 𝗽𝗲𝗻𝗲𝘁𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻. MK mengatakan pemaknaan demikian sudah terang-benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain. Dengan menggunakan pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif, MK menegaskan pemaknaan syarat umur dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
- Kita paham beberapa waktu lalu ada putusan Mahkamah Agung yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. Putusan MA itu di ruang publik dianggap membuka peluang pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang saat ini namanya mulai disebut sebagai calon kepala daerah.
- Dengan putusan MK yang demikian, artinya, peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup, karena syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi, belum berusia 30 tahun. Kecuali yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten/Kota, yang syarat umurnya 25 tahun.
- Jika tetap memaksakan maju sebagai calon kepala daerah, sesuai putusan MA yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan, MK menegaskan akan memutus pencalonan yang demikian sebagai tidak sah melalui persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (𝘓𝘪𝘩𝘢𝘵 𝘗𝘦𝘳𝘵𝘪𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 3.16 𝘗𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 70).
Selanjutnya, makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah adalah sebagai berikut:
- MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah. Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu, serta keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan 70.
- Putusan 70 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗸𝘂𝗿𝘀𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂𝗶 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘀𝘂𝗮𝗿𝗮 𝘀𝗮𝗵, dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1), dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan ”Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo”. (𝘭𝘪𝘩𝘢𝘵 𝘗𝘦𝘵𝘪𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 3.14 𝘗𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 60).
- Dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap. Untuk Jakarta misalnya, dengan DPT antara 6 juta – 12 juta, maka syarat pencalonan adalah partai politik harus mendapatkan suara sah paling sedikit 7,5% di Daerah Khusus Jakarta.
- Dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan? Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan.
- Yang juga akan terdampak Putusan 60 adalah strategi melawan ”kotak kosong” yang ada di beberapa wilayah, kemungkinan akan berubah dengan adanya syarat baru berdasarkan putusan MK tersebut.
Dengan dua putusan MK tersebut Putusan 60 soal syarat ambang batas, dan Putusan 70 soal syarat umur, maka peta pertarungan Pilkada tentu akan berubah dan semakin dinamis serta semakin hangat. Beberapa hari menjelang pendaftaran kepala daerah ke KPU, akan banyak drama dan 𝘱𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘤𝘬𝘪𝘯𝘨 yang seyogianya tidak makin menghilangkan esensi pemilu yang semestinya jujur, adil, dan demokratis.
Atas putusan MK yang demikian, sebaiknya semua elemen negara Presiden, Parlemen (DPR dan DPD), KPU, MA, Partai Politik, dan semua elemen kepemiluan, sebaiknya menghormati putusan yang demikian. Pemaknaan di luar Putusan MK yang sudah jelas sebaiknya dilaksanakan dan tidak lagi dimaknai tergantungan kepentingan partisan atau politik pememangan sesaat, yang bertentangan dengan kepentingan pemilu dan dan negara hukum Indonesia.