Ali Berawi Putuskan Mundur dari Deputi Otorita IKN, Kembali Bertugas sebagai Akademisi UI
Penempatan di Otorita IKN diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.

Sakawarta, Jakarta – Mohammed Ali Berawi memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw mengeklaim pengunduran Ali Berawi dari petinggi IKN berdasarkan surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI).
“Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (12/2/2025).
Ali Berawi sendiri sebelumnya memang telah menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI lalu mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada tahun 2022.
Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan, Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.
Sebagai informasi, Otoritas IKN sendiri diisi oleh pegawai yang berasal dari beragam kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta. Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.