Properti

Kementerian PKP dan Mitra Kerja Bahas Usulan Alokasi KUR Rp130 Triliun untuk Sektor Perumahan

Menindaklanjuti komitmen antarstakeholder untuk menyesuaikan pendanaan di sektor perumahan yang nilainya indikatif di Rp130 triliun.

Sakawarta.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng BPI Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna membahas usulan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan.

Diketahui sebelumnya, CEO BPI Danantara Roslan Perkasa Roeslani mengungkap rencana Danantara menggelontorkan Rp130 triliun melalui Himbarra untuk program perumahan.

Adapun diskusi antar lintas kementerian dan instansi tersebut dilakukan di kantor BP Tapera, Ruang Rapat Lantai 7, Menara Mandiri II Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 – Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai usulan fitur dan skema pembiayaan berbasis KUR untuk sektor perumahan seperti dari sisi supply dan demand.

Selain itu, juga dibahas mengenai tujuan KUR perumahan, peruntukkan, plafon KUR, suku bunga subsidi, subsidi bunga, tenor, penjaminan, syarat kelaikan calon penerima dan Risk Acceptance Criteria (RAC).

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan, nantinya program KUR tersebut akan diintegrasikan dengan target pencapaian 3 juta rumah per tahun yang disebut sebagai penguatan sumber pendanaan. Sebab, target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bertambah pada tahun 2025 ini.

“Yang sumber pendanaan kan ada GWM BI, kemudian juga untuk dukungan FLPP untuk ekspansi FLPP menjadi 350.000. Nah ini bagian juga dari penguatan pendanaan, kombinasi pendanaan,” ujar Didyk usai melakukan diskusi usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan pada Selasa (24/6/2025).

Didyk Choiroel menerangkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pemetaan terkait target pembangunan rumah. Nantinya, pembangunan rumah tidak hanya merenovasi, tapi juga mendorong pembangunan rumah subsidi dan komersial.

Baca Juga  Menteri Maruarar Sirait Minta Balai Perumahan Pastikan Tak Ada Pembangunan Mangkrak

Sebagai informasi, Danantara akan memberikan dana Rp130 triliun melalui Himbarra untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, salah satu yang diprioritaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Didyk melanjutkan, berbagai masukan dari pihak perbankan dan pengembang juga disampaikan terkait rencana KUR Perumahan ini. Tentunya, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam pertemuan ini menginginkan yang terbaik untuk Program 3 Juta Rumah.

“Targetnya kita akan mendukung untuk capaian 3 juta rumah, baik itu melalui pembangunan maupun melalui renovasi. Sedang dibicarakan ini, dengan me-mapping antara tadi pengembang yang membangun rumah subsidi dan pengembang yang juga membangun rumah komersial, dan juga dari sisi ke dekonstruksi yang bisa dikoneksikan dengan sistemnya KUR. Skemanya juga belum final,” ujarnya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, hasil pertemuan antara stakeholders soal KUR perumahan hari ini masih dalam tahap mendiskusikan berbagai masukan dari pengembang atau asosiasi pengembang, Himbara, bank swasta, Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sebagai pengampu program KUR, serta kebijakan program yakni Danantara dan Kementerian PKP.

“Ya, ini kan saya kira menindaklanjuti komitmen antarstakeholder untuk menyesuaikan pendanaan di sektor perumahan yang nilainya indikatif di Rp130 triliun. Selain itu, untuk membicarakan dengan daerah-daerah, dengan pengampu program KUR, yaitu Kementerian Perekonomian, memang skemanya adalah hubungan-hubungan dengan menggunakan skema KUR,” katanya.

Lebih lanjut Heru mengakui, ada beberapa masukan terobosan yang perlu dikoordinasikan dan dikomitmenkan untuk berlanjut dengan pengampu kebijakan dari Kementerian Perekonomian. Sebab, akan ada perubahan regulasi-regulasi yang sudah ada saat ini.

Heru menyebut, BP Tapera sebagai fasilitator dalam konteks ini akan terus berkoordinasi terkait aturan KUR itu sesuai aturan dalam Permenko Perekonomian.

“Kami tadi mendiskusikan program sektor perumahan untuk mendiskusikan masukan-masukannya seperti apa sih, dukungan dari sisi supply akan seperti apa, dukungan dari sisi demand akan seperti apa,” ucap Heru Pudyo Nugroho.

Related Articles

Back to top button