Menuju Kota Global, PAM Jaya Dorong Gedung Tinggi di Jakarta Tinggalkan Air Tanah

Sakawarta, Jakarta – PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah, seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di ibu kota.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin saat diskusi Balkoters Talk bertajuk “Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global” di Pressroom Balai Kota DKI, Rabu (11/3/2026).
Menurut Arief, perluasan zona bebas air tanah penting dilakukan karena cakupan layanan air perpipaan di Jakarta kini telah mencapai lebih dari 80 persen.
“Sebenarnya ada satu hal yang memang saya ingin kuatkan, zona bebas air tanah. Ini yang sedang saya mintakan sama Pemprov DKI gitu ya, diperluas zona bebas air tanahnya, karena cakupan kami sudah di 80 persen atau 82 persen nanti sampai di tahun ini,” kata Arief.
Menurutnya, gedung-gedung tinggi yang sudah mendapatkan suplai air dari PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.
“Saya sudah harus menyatakan law enforcement bahwasannya gedung tinggi yang sudah airnya tersupai, stop ya. Enggak boleh lagi pakai air tanah,” ujarnya.
Arief berkata, eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk penurunan permukaan tanah di sejumlah wilayah.
“Sangat jelas rasanya kalau kita melakukan eksploitasi air tanah, walaupun itu ada pemberian Tuhan gitu ya, bisalah gunakan dengan secara paksa dan maksimal, lihat kejadiannya sekarang sudah banyak banget,” ucapnya.
Arief mencontohkan sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami penurunan tanah akibat penggunaan air tanah berlebihan.
“Bahkan sekarang sudah sampai di Semarang, Tegal gitu ya, enggak cuma Aceh yang tiba-tiba ada sinkhole gitu ya, yang kemudian mulai turun, tanah mulai turun, turun, turun, dan terus turun,” ucapnya.
Arief menilai persoalan air bersih menjadi salah satu syarat penting jika Jakarta ingin menyandang status kota global.
Dia berujar, tidak masuk akal jika kota dengan ambisi global masih menghadapi masalah dasar terkait ketersediaan air bersih perpipaan.
”Lucu rasanya kalau misalkan menjadi kota global, tapi belum selesai gitu dengan air bersih, dengan perpipaan,” tuturnya.
Arief menyebut peningkatan layanan air bersih terus dilakukan oleh PAM Jaya, dan hingga kini cakupan layanan air perpipaan di Jakarta telah mencapai lebih dari 80,24 persen.
Cakupan layanan itu memiliki panjang pipa 12.835,21 km dengan jumlah pelanggan 1.178.022 dan air terdistribusi mencapai 22.583 LPS.Arief menambahkan, air bersih memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan kota.
Menurut dia, setidaknya ada empat sektor besar yang akan terdampak langsung oleh ketersediaan air bersih.Keempat sektor tersebut meliputi lingkungan, kesehatan, sosial budaya, serta ekonomi masyarakat.
“InsyaAllah target kami di 2029 nanti cakupan layanan sudah mencapai 100 persen dengan panjang pipa 16.234 kilometer dan suplai air 31.563 LPS,” tutur Arief.
Berdasarkan data yang dia punya, 92 persen sumber air baku berasal dari luar Jakarta yaitu Waduk Jatiluhur di Purwakarta, sedangkan sisanya delapan persen dari Jakarta.
Kemudian untuk sumber air olahan sebesar 88 persen dari luar Jakarta dan 12 persen air olahan dari Jakarta.
Sementara itu Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Cipta Aditya menambahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap sumber air bawah tanah di Ibu Kota.
Cipta mengatakan kajian mengenai perluasan zona bebas air tanah sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, dan aat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Sebetulnya terkait dengan rencana perluasan zona bebas air tanah, sebenarnya kajiannya sudah juga dilakukan sama teman-teman SDA di tahun lalu, dan tahun ini lagi proses, kalau nggak salah penyusunan draf Pergub nya,” ujar Cipta.
Cipta menjelaskan saat ini penyusunan kebijakan tersebut telah memasuki tahap peninjauan internal serta penyiapan dokumen kebijakan.
Saat ini pemerintah telah menjalankan Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonas Bebas Air Tanah.
“Untuk tahapan kayaknya sekarang lagi proses review internal dan penyiapan policy brief. Ya mudah-mudahan ini bisa tetap kita dorong percepatannya karena ini adalah hal-hal yang untuk proteksi,” katanya.
Menurut Cipta, kebijakan pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya alternatif sumber air bagi masyarakat.
Karena itu pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan ketersediaan layanan air bersih perpipaan.
“Bahwa begitu air terlayani, ini adalah yang kami coba dorong bahwa kita bisa setop untuk penggunaan air tanah, karena kami sebagai pemerintah nggak mungkin melarang kalau tidak menyediakan tadi alternatifnya,” ujarnya.







