Bisnis

OIKN: Pembangunan Sektor Hunian di IKN Nusantara Andalkan Skema KPBU

Diharapkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan meningkatkan investasi dan mewujudkan skema KPBU sektor perumahan.

Sakawarta, Jakarta – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengatakan, pembangunan sektor hunian atau perumahan di sekitar Kota IKN Nusantara menggunakan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

Pembangunan sektor hunian atau perumahan di IKN dilakukan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Agung melanjutkan, pemenuhan kebutuhan hunian di IKN menggunakan skema KPBU sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran persiapan pembangunan dan pemindahan Kota Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara masa depan Indonesia.

Tidak saja sebagai langkah signifikan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan di IKN Kota Nusantara, tetapi diharapkan juga membuka peluang pelaku usaha, investor dan lembaga keuangan (kreditur) untuk ikut serta pengembangan sektor hunian skema KPBU.

Sejumlah badan usaha atau investor diklaim telah mengajukan dokumen komitmen awal kerja sama (letter of intent/LoI) kepada OIKN untuk melakukan pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

“Proyek itu gunakan skema KPBU atas prakarsa badan usaha,” ujarnya tanpa menyebut jumlah pasti badan usaha yang telah mengajukan LoI itu dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga  Taktik SMF Dalam Menekan Backlog Kepemilikan Rumah

Ia menambahkan, kegiatan penjajakan minat pasar menjadi langkah awal, guna mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek pembangunan skema KPBU.

“Diharapkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan meningkatkan investasi dan mewujudkan skema KPBU sektor perumahan,” kata dia.

Menurut Agung, penjajakan minat pasar ini menyampaikan gambaran skema KPBU sektor hunian kepada pelaku usaha, investor dan kreditur.

Tujuan lainnya, untuk memperoleh masukan dan tanggapan pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek, serta menggali minat pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan terhadap pembangunan skema KPBU.

“Penyiapan skema KPBU itu sesuai Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Bappenas) Nomor 6 Tahun 2022, mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha di Kota Nusantara,” kata Agung Wicaksono.

Related Articles

Back to top button