Politik

YLBHI Kecam Penangkapan Sembilan Petani di Kaltim terkait Pembangunan Bandara VVIP IKN

Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.

Sakawarta, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang terhadap sembilan petani berkaitan dengan pembangunan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Adapun penangkapan terhadap kelompok yang diduga merupakan petani kelapa sawit itu dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara.

“Kami menerima informasi pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 20.19 Wita, telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” dikutip dari siaran pers YLBHI di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dalam informasi YLBHI, anggota polisi melakukan tindakan penangkapan terhadap sembilan petani tersebut tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.

Menurut YLBHI, praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

“Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat,” kata mereka.

YLBHI melanjutkan, dalam catatan mereka, polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional (PSN), misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga  Polisi Bekuk Kakek Tua yang Cabuli Kakak Adik di Garut

“Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan masyarakat adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan di mana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim,” kata YLBHI.

Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kaltim ini telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di mana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP).

Di sisi lain, kata YLBHI, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN Nusantara merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM.

Oleh sebab itu, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.

“Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN,” kata YLBHI.

Related Articles

Back to top button