AAJI Laporkan Klaim Atas Asuransi Kesehatan Kuartal I 2024 Capai Rp5,96 Triliun
Dari total Rp5,96 triliun tersebut porsi terbesar dari klaim asuransi kesehatan terdapat pada jenis produk individu di mana total klaimnya mencapai Rp3,89 triliun atau meningkat 34%.
Sakawarta, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kenaikan klaim atas asuransi kesehatan masih terus berlanjut hingga periode Januari–Maret 2024 atau kuartal I tahun ini, di mana 56 perusahaan asuransi jiwa sudah membayarkan klaim tersebut mecapai Rp5,96 triliun.
Ketua Bidang Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan memaparkan, di awal tahun 2024 ini secara umum total klaim yang dibayarkan industri asuransi jiwa cenderung menurun.
Namun, ujar dia, hal tersebut berbanding terbalik dengan klaim asuransi kesehatan yang terus mengalami peningkatan.
“Pada periode Januari hingga Maret 2024 ini industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim sebesar Rp42,93 triliun,” kata Fauzi dalam rilis pers dikutip Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, hasil tersebut tercatat menurun 5,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023.
Penurunan total klaim ini, kata Fauzi, disebabkan oleh menurunnya pembayaran untuk klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender) dan klaim lainnya.
“Sementara untuk klaim asuransi kesehatan justru mengalami peningkatan yang cukup tinggi yakni 29,4% dengan total nilai sebesar Rp5,96 triliun,” ungkap Fauzi.
Secara lebih rinci dari total Rp5,96 triliun tersebut porsi terbesar dari klaim asuransi kesehatan terdapat pada jenis produk individu di mana total klaimnya mencapai Rp3,89 triliun atau meningkat 34% jika dibandingkan dengan periode Januari–Maret 2023.
Sementara untuk klaim asuransi kesehatan kumpulan juga tercatat naik 21% dengan total nilai sebesar Rp2,07 triliun.
“Saat ini rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk tersebut sudah mencapai 97%. Rasio ini cenderung terus meningkat seiring dengan makin tingginya angka klaim kesehatan. Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya,” tambah Fauzi.
Untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.
Lebih lanjut, kata dia, industri asuransi jiwa mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Sejalan dengan itu, AAJI sedang mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk mewujudkan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
“Menanggapi harapan OJK akan adanya transparansi di sektor asuransi kesehatan dan produk asuransi lainnya. AAJI tengah mempelajari pembentukan pusat data dengan tetap mengedepankan keamanan data nasabah. Kami berharap adanya pusat data ini dapat meminimalisir terjadinya fraud dan mempermudah proses underwriting di perusahaan asuransi,” ujar Fauzi.