Politik

Aziz Wellang Minta Tempo Klarifikasi dan Minta Maaf terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya

Pemberitaan itu viral di berbagai platform dan semakin memperburuk reputasi saya serta keluarga.

Sakawarta.com, Jakarta — Muhammad Aziz Wellang merasa kebaratan dengan pemberitaan Tempo berjudul “Menteri
‎Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang terbit pada Sabtu (6/9/2025).

‎Ia menilai berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik dirinya beserta keluarga.

‎Dalam surat bernomor 002/AW-Tempo/IX/2025, Aziz menegaskan pemberitaan Tempo tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

‎Ia menjelaskan, status tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Katingan yang pernah disematkan kepadanya telah gugur. Hal itu berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK tidak sah menurut hukum.

‎Selain itu, penyidikan terhadap dirinya juga telah dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari BPPHLHK-IV.SWI dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

‎“Dengan adanya putusan dan SP3 tersebut, jelas pemberitaan yang menyebut saya sebagai tersangka sudah tidak sesuai fakta,” tulis Aziz dalam suratnya dikutip Minggu (7/9/2025).

‎Aziz menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat pertama kepada Tempo pada 15 Mei 2025 dengan permintaan penghapusan atau koreksi berita.

‎Namun, ia menyayangkan Tempo tetap memuat berita terbaru yang menurutnya tidak berdasar.

‎“Pemberitaan itu viral di berbagai platform dan semakin memperburuk reputasi saya serta keluarga,” katanya.

‎Dalam surat tersebut, Aziz merujuk pada sejumlah dasar hukum. Antara lain Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media memberikan hak jawab, pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi bermuatan pencemaran nama baik.

‎Ia juga menyebut pasal dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik setiap orang.

‎Berdasarkan landasan tersebut, Aziz meminta Tempo memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.

‎Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.

‎“Harapan saya Tempo tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dengan mempertimbangkan permohonan ini secara objektif dan profesional,” tulis Aziz dalam penutup surat klarifikasi tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Tempo belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi tersebut.

Related Articles

Back to top button