Aziz Wellang Minta Tempo Klarifikasi dan Minta Maaf terkait Pemberitaan yang Merugikan Nama Baiknya
Pemberitaan itu viral di berbagai platform dan semakin memperburuk reputasi saya serta keluarga.

Sakawarta.com, Jakarta — Muhammad Aziz Wellang merasa kebaratan dengan pemberitaan Tempo berjudul “Menteri
Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang terbit pada Sabtu (6/9/2025).
Ia menilai berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik dirinya beserta keluarga.
Dalam surat bernomor 002/AW-Tempo/IX/2025, Aziz menegaskan pemberitaan Tempo tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, status tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Katingan yang pernah disematkan kepadanya telah gugur. Hal itu berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK tidak sah menurut hukum.
Selain itu, penyidikan terhadap dirinya juga telah dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari BPPHLHK-IV.SWI dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Dengan adanya putusan dan SP3 tersebut, jelas pemberitaan yang menyebut saya sebagai tersangka sudah tidak sesuai fakta,” tulis Aziz dalam suratnya dikutip Minggu (7/9/2025).
Aziz menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat pertama kepada Tempo pada 15 Mei 2025 dengan permintaan penghapusan atau koreksi berita.
Namun, ia menyayangkan Tempo tetap memuat berita terbaru yang menurutnya tidak berdasar.
“Pemberitaan itu viral di berbagai platform dan semakin memperburuk reputasi saya serta keluarga,” katanya.
Dalam surat tersebut, Aziz merujuk pada sejumlah dasar hukum. Antara lain Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media memberikan hak jawab, pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi bermuatan pencemaran nama baik.
Ia juga menyebut pasal dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik setiap orang.
Berdasarkan landasan tersebut, Aziz meminta Tempo memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.
“Harapan saya Tempo tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dengan mempertimbangkan permohonan ini secara objektif dan profesional,” tulis Aziz dalam penutup surat klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tempo belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi tersebut.