Politik

KPU Yakin Mahkamah Konstitusi Tidak Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Pasalnya, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sakawarta, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini penetapan hasil Pemilu Pilpres 2024 dengan kemenangan paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3/2024) tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Pasalnya, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga  Wacana Hak Angket, Adian Napitupulu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Related Articles

Back to top button